Kota Lhokseumawe: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Baris 44: Baris 44:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Perwakilan Rakyat ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lhokseumawe dari 4 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kota Lhokseumawe dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kota Lhokseumawe terdiri atas 4 kecamatan dan 68 gampong.
Kota Lhokseumawe terdiri atas 4 kecamatan dan 68 gampong.

Revisi per 10 September 2024 10.41

Kota Lhokseumawe terletak di Provinsi Aceh, Indonesia. Luas wilayah Kota Lhokseumawe adalah 132,966 km² dengan jumlah penduduk 196.067 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 191.034
2. Juni 2022 191.688
3. Desember 2022 192.860
4. Juni 2023 193.950
5. Desember 2023 196.067

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 191.751 belum ada data
2. Kristen 473 belum ada data
3. Katolik 139 belum ada data
4. Hindu 1 belum ada data
5. Buddha 496 belum ada data
6. Konghucu 0 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 0 belum ada data
Total 192.860 belum ada data

Pemerintahan

Perwakilan Rakyat

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lhokseumawe dari 4 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kota Lhokseumawe dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Lhokseumawe terdiri atas 4 kecamatan dan 68 gampong.

No. Kecamatan Gampong
1. Banda Sakti 18
2. Blang Mangat 22
3. Muara Satu 11
4. Muara Dua 17
Total 68

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024