Kabupaten Kepahiang: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 44: Baris 44:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang dari 4 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Kepahiang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Kepahiang terdiri atas 8 kecamatan, 12 kelurahan dan 105 desa.
Kabupaten Kepahiang terdiri atas 8 kecamatan, 12 kelurahan dan 105 desa.

Revisi per 30 Januari 2025 09.46

Kabupaten Kepahiang terletak di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kepahiang adalah 738,965 km² dengan jumlah penduduk 154.616 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 152.932
2. Juni 2022 153.232
3. Desember 2022 153.548
4. Juni 2023 153.990
5. Desember 2023 154.616

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 152.352 belum ada data
2. Kristen 698 belum ada data
3. Katolik 207 belum ada data
4. Hindu 197 belum ada data
5. Buddha 89 belum ada data
6. Konghucu 0 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 5 belum ada data
Total 153.548 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang dari 4 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kabupaten Kepahiang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kepahiang terdiri atas 8 kecamatan, 12 kelurahan dan 105 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bermani Ilir 1 18
2. Kebawetan 1 14
3. Kepahiang 7 16
4. Merigi 1 7
5. Muara Kemumu 0 8
6. Seberang Musi 0 13
7. Tebat Karai 1 13
8. Ujan Mas 1 16
Total 12 105

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024