Kabupaten Kaur: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 44: Baris 44:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur dari 3 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Kaur dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Kaur terdiri atas 15 kecamatan, 3 kelurahan dan 192 desa.
Kabupaten Kaur terdiri atas 15 kecamatan, 3 kelurahan dan 192 desa.


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"

Revisi per 30 Januari 2025 08.25

Kabupaten Kaur terletak di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kaur adalah 2.608,556 km² dengan jumlah penduduk 134.050 jiwa pada Desember 2023.

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 131.606
2. Juni 2022 131.867
3. Desember 2022 132.137
4. Juni 2023 132.826
5. Desember 2023 134.050

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 131.514 belum ada data
2. Kristen 383 belum ada data
3. Katolik 70 belum ada data
4. Hindu 160 belum ada data
5. Buddha 10 belum ada data
6. Konghucu 0 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 0 belum ada data
Total 132.137 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur dari 3 daerah pemilihan. [1]

Kepala Daerah

Kabupaten Kaur dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kaur terdiri atas 15 kecamatan, 3 kelurahan dan 192 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Kaur Selatan 1 18
2. Kaur Tengah 1 8
3. Kaur Utara 1 10
4. Kelam Tengah 0 13
5. Kinal 0 14
6. Luas 0 12
7. Lungkang Kule 0 9
8. Maje 0 19
9. Muara Sahung 0 7
10. Nasal 0 17
11. Padang Guci Hilir 0 9
12. Padang Guci Hulu 0 11
13. Semidang Gumay 0 13
14. Tanjung Kemuning 0 20
15. Tetap 0 12
Total 3 192

Referensi

Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024