Kota Ternate: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 2: | Baris 2: | ||
Wilayah administrasi Kota Ternate dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Halmahera Barat|Kabupaten Maluku Utara]] dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Maluku]]. <ref>Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate</ref> | Wilayah administrasi Kota Ternate dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Halmahera Barat|Kabupaten Maluku Utara]] dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Maluku]]. <ref>Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate</ref> | ||
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Maluku Utara]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Maluku]]. <ref>Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat</ref> | |||
== Populasi == | == Populasi == | ||
Revisi terkini sejak 27 Maret 2025 14.34
Kota Ternate terletak di Provinsi Maluku Utara, Indonesia. Luas wilayah Kota Ternate adalah 162,202 km² dengan jumlah penduduk 210.836 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kota Ternate dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Maluku Utara dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Maluku. [1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Maluku Utara yang dimekarkan dari Provinsi Maluku. [2]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 201.458 |
| 2. | Juni 2022 | 201.916 |
| 3. | Desember 2022 | 202.061 |
| 4. | Juni 2023 | 202.871 |
| 5. | Desember 2023 | 204.920 |
| 6. | Juni 2024 | 207.781 |
| 7. | Desember 2024 | 210.836 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate dari 4 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kota Ternate dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kota Ternate terdiri atas 8 kecamatan dan 78 desa.
| No. | Kecamatan | Kelurahan | Desa |
|---|---|---|---|
| 1. | Kota Ternate Selatan | 0 | 17 |
| 2. | Kota Ternate Tengah | 0 | 16 |
| 3. | Kota Ternate Utara | 0 | 14 |
| 4. | Moti | 0 | 6 |
| 5. | Pulau Batang Dua | 0 | 6 |
| 6. | Pulau Hiri | 0 | 6 |
| 7. | Pulau Ternate | 0 | 6 |
| 8. | Ternate Barat | 0 | 7 |
| Total | 0 | 78 |
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate
- ↑ Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
