Kabupaten Gianyar: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 2: Baris 2:


Wilayah administrasi Kabupaten Gianyar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. <ref>Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Gianyar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. <ref>Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur</ref>
Kedudukan Kabupaten Gianyar sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 75 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 75 Tahun 2024 tentang Kabupaten Gianyar di Provinsi Bali</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi terkini sejak 27 Maret 2025 10.10

Kabupaten Gianyar terletak di Provinsi Bali, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Gianyar adalah 364,358 km² dengan jumlah penduduk 504.845 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Gianyar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. [1]

Kedudukan Kabupaten Gianyar sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 75 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 501.605
2. Juni 2022 501.870
3. Desember 2022 502.073
4. Juni 2023 503.546
5. Desember 2023 505.809
6. Juni 2024 507.746
7. Desember 2024 504.845

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 11.045 belum ada data
2. Kristen 2.702 belum ada data
3. Katolik 1.251 belum ada data
4. Hindu 485.842 belum ada data
5. Buddha 1.168 belum ada data
6. Konghucu 50 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 15 belum ada data
Total 502.073 belum ada data

Pemerintahan

Ibukota Kabupaten Gianyar adalah Kota Mangupura.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar dari 7 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Gianyar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Gianyar terdiri atas 7 kecamatan, 6 kelurahan dan 64 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Blahbatuh 0 9
2. Gianyar 5 12
3. Payangan 0 9
4. Sukawati 0 12
5. Tampaksiring 0 8
6. Tegallalang 0 7
7. Ubud 1 7
Total 6 64

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
  2. Undang-Undang Nomor 75 Tahun 2024 tentang Kabupaten Gianyar di Provinsi Bali
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024