Kabupaten Pelalawan: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Pelalawan''' terletak di Provinsi [[Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Pelalawan adalah 13.262,113 km² dengan jumlah penduduk 446.439 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Pelalawan''' terletak di Provinsi [[Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Pelalawan adalah 13.262,113 km² dengan jumlah penduduk 446.439 jiwa pada Desember 2024.


Kabupaten Pelalawan merupakan pemekaran dari [[Kabupaten Kampar]] berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999. <ref>Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Pelalawan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Kampar]]. <ref>Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi terkini sejak 26 Maret 2025 20.05

Kabupaten Pelalawan terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Pelalawan adalah 13.262,113 km² dengan jumlah penduduk 446.439 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Pelalawan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Kampar. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 395.647
2. Juni 2022 402.303
3. Desember 2022 411.926
4. Juni 2023 415.469
5. Desember 2023 422.445
6. Juni 2024 434.590
7. Desember 2024 446.439

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan dari 5 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Pelalawan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Pelalawan terdiri atas 12 kecamatan, 14 kelurahan dan 104 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024