Kota Tanjungbalai: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
(←Membuat halaman berisi ''''Kota Tanjungbalai''' terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kota Tanjungbalai adalah 60,072 km² dengan jumlah penduduk 187.939 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kota Tanjungbalai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumate...')
 
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 50: Baris 50:
| 3. || [[Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai|Sei Tualang Raso]] || style="text-align:right;"|5 || style="text-align:right;"|0
| 3. || [[Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai|Sei Tualang Raso]] || style="text-align:right;"|5 || style="text-align:right;"|0
|-
|-
| 4. || [[Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai|Tanjung Balai Selatan]] || style="text-align:right;"|6 || style="text-align:right;"|0
| 4. || [[Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai|Tanjungbalai Selatan]] || style="text-align:right;"|6 || style="text-align:right;"|0
|-
|-
| 5. || [[Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai|Tanjung Balai Utara]] || style="text-align:right;"|5 || style="text-align:right;"|0
| 5. || [[Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai|Tanjungbalai Utara]] || style="text-align:right;"|5 || style="text-align:right;"|0
|-
|-
| 6. || [[Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai|Teluk Nibung]] || style="text-align:right;"|5 || style="text-align:right;"|0
| 6. || [[Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai|Teluk Nibung]] || style="text-align:right;"|5 || style="text-align:right;"|0

Revisi terkini sejak 19 Maret 2025 14.49

Kota Tanjungbalai terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kota Tanjungbalai adalah 60,072 km² dengan jumlah penduduk 187.939 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Tanjungbalai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. [1]

Kedudukan Kota Tanjungbalai sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 179.164
2. Juni 2022 179.589
3. Desember 2022 180.759
4. Juni 2023 181.383
5. Desember 2023 183.636
6. Juni 2024 186.150
7. Desember 2024 187.939

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Tanjungbalai dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Tanjungbalai terdiri atas 6 kecamatan dan 31 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Datuk Bandar 5 0
2. Datuk Bandar Timur 5 0
3. Sei Tualang Raso 5 0
4. Tanjungbalai Selatan 6 0
5. Tanjungbalai Utara 5 0
6. Teluk Nibung 5 0
Total 31 0

Referensi

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kota Tanjungbalai di Provinsi Sumatera Utara
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024