Kota Tebing Tinggi: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kota Tebing Tinggi''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Tebing Tinggi adalah 39,170 km² dengan jumlah penduduk 184.064 jiwa pada Desember 2024. | '''Kota Tebing Tinggi''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Tebing Tinggi adalah 39,170 km² dengan jumlah penduduk 184.064 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kota Tebing Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara</ref> | |||
Kedudukan Kota Tebing Tinggi sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara</ref> | |||
== Populasi == | == Populasi == | ||
Revisi terkini sejak 19 Maret 2025 14.53
Kota Tebing Tinggi terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kota Tebing Tinggi adalah 39,170 km² dengan jumlah penduduk 184.064 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kota Tebing Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. [1]
Kedudukan Kota Tebing Tinggi sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [2]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 176.552 |
| 2. | Juni 2022 | 177.029 |
| 3. | Desember 2022 | 178.036 |
| 4. | Juni 2023 | 178.524 |
| 5. | Desember 2023 | 180.554 |
| 6. | Juni 2024 | 182.226 |
| 7. | Desember 2024 | 184.064 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebing Tinggi dari 3 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kota Tebing Tinggi dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kota Tebing Tinggi terdiri atas 5 kecamatan dan 35 kelurahan.
| No. | Kecamatan | Kelurahan | Desa |
|---|---|---|---|
| 1. | Bajenis | 7 | 0 |
| 2. | Padang Hilir | 7 | 0 |
| 3. | Padang Hulu | 7 | 0 |
| 4. | Rambutan | 7 | 0 |
| 5. | Tebing Tinggi Kota | 7 | 0 |
| Total | 35 | 0 |
Referensi
- ↑ Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
- ↑ Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
