Kabupaten Aceh Tengah: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Aceh Tengah''' terletak di Provinsi [[Aceh]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Aceh Tengah adalah 4.468,417 km² dengan jumlah penduduk 232.606 jiwa pada Desember 2024. | '''Kabupaten Aceh Tengah''' terletak di Provinsi [[Aceh]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Aceh Tengah adalah 4.468,417 km² dengan jumlah penduduk 232.606 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Aceh Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sumatera Utara]]. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara</ref> | |||
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 yang diundangkan pada 7 Desember 1956, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Aceh]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Sumatera Utara]]. <ref>Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara </ref> | |||
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 yang diundangkan pada 4 Juni 1974 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Aceh Tenggara]] dari Kabupaten Aceh Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara</ref> | |||
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Bener Meriah]] dari Kabupaten Aceh Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam</ref> | |||
Kedudukan Kabupaten Aceh Tengah sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kabupaten Aceh Tengah di Aceh</ref> | |||
== Populasi == | == Populasi == | ||
Revisi terkini sejak 5 April 2025 10.07
Kabupaten Aceh Tengah terletak di Provinsi Aceh, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Aceh Tengah adalah 4.468,417 km² dengan jumlah penduduk 232.606 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Aceh Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Utara. [1]
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 yang diundangkan pada 7 Desember 1956, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Aceh yang dimekarkan dari Provinsi Sumatera Utara. [2]
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 yang diundangkan pada 4 Juni 1974 menetapkan pemekaran Kabupaten Aceh Tenggara dari Kabupaten Aceh Tengah. [3]
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Bener Meriah dari Kabupaten Aceh Tengah. [4]
Kedudukan Kabupaten Aceh Tengah sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [5]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 219.098 |
| 2. | Juni 2022 | 219.744 |
| 3. | Desember 2022 | 222.558 |
| 4. | Juni 2023 | 223.932 |
| 5. | Desember 2023 | 227.168 |
| 6. | Juni 2024 | 230.771 |
| 7. | Desember 2024 | 232.606 |
Agama
| No. | Agama | Jumlah Penduduk (jiwa) | ||
|---|---|---|---|---|
| Des 2022 | Jun 2023 | |||
| 1. | Islam | 221.750 | belum ada data | |
| 2. | Kristen | 432 | belum ada data | |
| 3. | Katolik | 121 | belum ada data | |
| 4. | Hindu | 4 | belum ada data | |
| 5. | Buddha | 251 | belum ada data | |
| 6. | Konghucu | 0 | belum ada data | |
| 7. | Kepercayaan terhadap Tuhan YME | 0 | belum ada data | |
| Total | 222.558 | belum ada data | ||
Pemerintahan
Ibukota Kabupaten Aceh Tengah adalah Kota Takengon.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Tengah dari 4 daerah pemilihan. [6]
Kepala Daerah
Kabupaten Aceh Tengah dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Aceh Tengah terdiri atas 14 kecamatan dan 295 gampong.
| No. | Kecamatan | Gampong |
|---|---|---|
| 1. | Atu Lintang | 11 |
| 2. | Bebesen | 28 |
| 3. | Bies | 12 |
| 4. | Bintang | 24 |
| 5. | Celala | 17 |
| 6. | Jagong Jeget | 10 |
| 7. | Kebayakan | 20 |
| 8. | Ketol | 25 |
| 9. | Kute Panang | 24 |
| 10. | Laut Tawar | 18 |
| 11. | Linge | 26 |
| 12. | Pegasing | 31 |
| 13. | Rusip Antara | 16 |
| 14. | Silih Nara | 33 |
| Total | 295 |
Referensi
- ↑ Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
- ↑ Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
- ↑ Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara
- ↑ Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- ↑ Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kabupaten Aceh Tengah di Aceh
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
