Kota Denpasar: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Denpasar''' terletak di Provinsi [[Bali]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Denpasar adalah 125,872 km² dengan jumlah penduduk 673.270 jiwa pada Desember 2024.
'''Kota Denpasar''' terletak di Provinsi [[Bali]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Denpasar adalah 125,872 km² dengan jumlah penduduk 673.270 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kota Denpasar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 yang diundangkan pada 15 Januari 1992 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Badung]]. <ref>Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi terkini sejak 27 Maret 2025 09.43

Kota Denpasar terletak di Provinsi Bali, Indonesia. Luas wilayah Kota Denpasar adalah 125,872 km² dengan jumlah penduduk 673.270 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Denpasar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 yang diundangkan pada 15 Januari 1992 sebagai pemekaran dari Kabupaten Badung. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 652.728
2. Juni 2022 653.136
3. Desember 2022 656.405
4. Juni 2023 660.984
5. Desember 2023 665.328
6. Juni 2024 670.210
7. Desember 2024 673.270

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 147.400 belum ada data
2. Kristen 33.876 belum ada data
3. Katolik 15.727 belum ada data
4. Hindu 443.650 belum ada data
5. Buddha 15.399 belum ada data
6. Konghucu 320 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 33 belum ada data
Total 656.405 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar dari 5 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kota Denpasar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Denpasar terdiri atas 4 kecamatan, 16 kelurahan dan 27 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Denpasar Barat 3 8
2. Denpasar Selatan 6 4
3. Denpasar Timur 4 7
4. Denpasar Utara 3 8
Total 16 27

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024