Kabupaten Toli Toli: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Toli Toli''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Toli Toli adalah 3.700,369 km² dengan jumlah penduduk 238.397 jiwa pada Desember 2023.
'''Kabupaten Toli Toli''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Toli Toli adalah 3.700,369 km² dengan jumlah penduduk 242.783 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kabupaten Toli Toli dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dengan nama Kabupaten Buol Toli Toli dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sulawesi Utara|Sulawesi Utara Tengah]]. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref>
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 yang diundangkan pada 13 Februari 1964, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Sulawesi Tengah]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Sulawesi Utara|Sulawesi Utara Tengah]]. <ref>Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara</ref>
 
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang diundangkan 4 Oktober 1999 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Buol]] dari Kabupaten Buol Toli Toli dan perubahan nama Kabupaten Buol Toli Toli menjadi Kabupaten Toli Toli. <ref>Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 16: Baris 22:
|-
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|238.397
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|238.397
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|241.224
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|242.783
|}
|}


Baris 34: Baris 44:
== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 3 April 2025 10.02

Kabupaten Toli Toli terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Toli Toli adalah 3.700,369 km² dengan jumlah penduduk 242.783 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Toli Toli dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dengan nama Kabupaten Buol Toli Toli dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Utara Tengah. [1]

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 yang diundangkan pada 13 Februari 1964, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Tengah yang dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Utara Tengah. [2]

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang diundangkan 4 Oktober 1999 menetapkan pemekaran Kabupaten Buol dari Kabupaten Buol Toli Toli dan perubahan nama Kabupaten Buol Toli Toli menjadi Kabupaten Toli Toli. [3]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 230.204
2. Juni 2022 232.301
3. Desember 2022 233.997
4. Juni 2023 236.111
5. Desember 2023 238.397
6. Juni 2024 241.224
7. Desember 2024 242.783

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toli Toli dari 4 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Toli Toli dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Toli Toli terdiri atas 10 kecamatan, 6 kelurahan dan 103 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
  3. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024