Kabupaten Jembrana: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Jembrana''' terletak di Provinsi [[Bali]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Jembrana adalah 849,134 km² dengan jumlah penduduk 328.560 jiwa pada Desember 2023.
'''Kabupaten Jembrana''' terletak di Provinsi [[Bali]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Jembrana adalah 849,134 km² dengan jumlah penduduk 330.221 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kabupaten Jembrana dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. <ref>Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur</ref>
 
Kedudukan Kabupaten Jembrana sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 76 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 76 Tahun 2024 tentang Kabupaten Jembrana di Provinsi Bali</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 16: Baris 20:
|-
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|328.560
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|328.560
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|329.353
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|330.221
|}
|}


Baris 78: Baris 86:
== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 27 Maret 2025 10.11

Kabupaten Jembrana terletak di Provinsi Bali, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Jembrana adalah 849,134 km² dengan jumlah penduduk 330.221 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Jembrana dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. [1]

Kedudukan Kabupaten Jembrana sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 76 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 325.654
2. Juni 2022 325.879
3. Desember 2022 326.242
4. Juni 2023 327.481
5. Desember 2023 328.560
6. Juni 2024 329.353
7. Desember 2024 330.221

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 86.484 belum ada data
2. Kristen 4.077 belum ada data
3. Katolik 2.673 belum ada data
4. Hindu 232.040 belum ada data
5. Buddha 947 belum ada data
6. Konghucu 18 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 3 belum ada data
Total 326.242 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Jembrana dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Ibukota Kabupaten Jembrana adalah Kota Negara.

Kabupaten Jembrana terdiri atas 5 kecamatan, 10 kelurahan dan 41 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Jembrana 4 6
2. Melaya 1 9
3. Mendoyo 1 10
4. Negara 4 8
5. Pekutatan 0 8
Total 10 41

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
  2. Undang-Undang Nomor 76 Tahun 2024 tentang Kabupaten Jembrana di Provinsi Bali
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024