Kota Pematangsiantar: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Pematangsiantar''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Pematangsiantar adalah 75,919 km² dengan jumlah penduduk 276.933 jiwa pada Desember 2023.
'''Kota Pematangsiantar''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Pematangsiantar adalah 75,919 km² dengan jumlah penduduk 279.772 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kota Pematangsiantar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara</ref>
 
Kedudukan Kota Pematangsiantar sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024 tentang Kota Pematangsiantar di Provinsi Sumatera Utara</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 16: Baris 20:
|-
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|276.933
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|276.933
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|278.325
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|279.772
|}
|}



Revisi terkini sejak 19 Maret 2025 14.38

Kota Pematangsiantar terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kota Pematangsiantar adalah 75,919 km² dengan jumlah penduduk 279.772 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Pematangsiantar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. [1]

Kedudukan Kota Pematangsiantar sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 273.723
2. Juni 2022 274.278
3. Desember 2022 274.392
4. Juni 2023 275.190
5. Desember 2023 276.933
6. Juni 2024 278.325
7. Desember 2024 279.772

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Pematangsiantar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Pematangsiantar terdiri atas 8 kecamatan dan 53 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Siantar Barat 8 0
2. Siantar Marihat 7 0
3. Siantar Marimbun 6 0
4. Siantar Martoba 7 0
5. Siantar Selatan 6 0
6. Siantar Sitalasari 5 0
7. Siantar Timur 7 0
8. Siantar Utara 7 0
Total 53 0

Referensi

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024 tentang Kota Pematangsiantar di Provinsi Sumatera Utara
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024