Kota Medan: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Medan''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Medan adalah 279,290 km² dengan jumlah penduduk 2.536.271 jiwa pada Desember 2023.
'''Kota Medan''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Medan adalah 279,290 km² dengan jumlah penduduk 2.536.271 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kota Medan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara</ref>
 
Kedudukan Kota Medan sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 16: Baris 20:
|-
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|2.536.271
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|2.536.271
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|2.539.829
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|2.546.452
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari 5 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kota Medan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kota Medan terdiri atas 21 kecamatan dan 151 kelurahan.
Kota Medan terdiri atas 21 kecamatan dan 151 kelurahan.
Baris 73: Baris 91:
== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />


[[Category:Kota di Indonesia]]
[[Category:Kota di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 19 Maret 2025 14.36

Kota Medan terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kota Medan adalah 279,290 km² dengan jumlah penduduk 2.536.271 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Medan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. [1]

Kedudukan Kota Medan sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 2.525.677
2. Juni 2022 2.527.050
3. Desember 2022 2.528.065
4. Juni 2023 2.530.493
5. Desember 2023 2.536.271
6. Juni 2024 2.539.829
7. Desember 2024 2.546.452

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Medan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Medan terdiri atas 21 kecamatan dan 151 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Medan Amplas 7 0
2. Medan Area 12 0
3. Medan Barat 6 0
4. Medan Baru 6 0
5. Medan Belawan 6 0
6. Medan Deli 6 0
7. Medan Denai 6 0
8. Medan Helvetia 7 0
9. Medan Johor 6 0
10. Medan Kota 12 0
11. Medan Labuhan 6 0
12. Medan Maimun 6 0
13. Medan Marelan 5 0
14. Medan Perjuangan 9 0
15. Medan Petisah 7 0
16. Medan Polonia 5 0
17. Medan Selayang 6 0
18. Medan Sunggal 6 0
19. Medan Tembung 7 0
20. Medan Timur 11 0
21. Medan Tuntungan 9 0
Total 151 0

Referensi

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024