Kabupaten Labuhanbatu: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Labuhanbatu''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Labuhanbatu adalah 2.772,384 km² dengan jumlah penduduk 509.907 jiwa pada Desember 2023.
'''Kabupaten Labuhanbatu''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Labuhanbatu adalah 2.772,384 km² dengan jumlah penduduk 513.010 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kabupaten Labuhanbatu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara</ref>
 
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Labuhanbatu Selatan]] dari Kabupaten Labuhanbatu. <ref>Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara</ref>
 
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Labuhanbatu Utara]] dari Kabupaten Labuhanbatu. <ref>Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara</ref>
 
Kedudukan Kabupaten Labuhanbatu sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kabupaten Labuhanbatu di Provinsi Sumatera Utara</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 16: Baris 24:
|-
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|509.907
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|509.907
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|511.704
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|513.010
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu dari 5 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Labuhanbatu dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Labuhanbatu terdiri atas 9 kecamatan, 23 kelurahan dan 75 desa.
Kabupaten Labuhanbatu terdiri atas 9 kecamatan, 23 kelurahan dan 75 desa.
Baris 24: Baris 46:
== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 22 Maret 2025 17.58

Kabupaten Labuhanbatu terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Labuhanbatu adalah 2.772,384 km² dengan jumlah penduduk 513.010 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Labuhanbatu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. [1]

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 menetapkan pemekaran Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Kabupaten Labuhanbatu. [2]

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 menetapkan pemekaran Kabupaten Labuhanbatu Utara dari Kabupaten Labuhanbatu. [3]

Kedudukan Kabupaten Labuhanbatu sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [4]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 505.590
2. Juni 2022 505.875
3. Desember 2022 506.085
4. Juni 2023 506.674
5. Desember 2023 509.907
6. Juni 2024 511.704
7. Desember 2024 513.010

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu dari 5 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Labuhanbatu dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Labuhanbatu terdiri atas 9 kecamatan, 23 kelurahan dan 75 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kabupaten Labuhanbatu di Provinsi Sumatera Utara
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024