Kabupaten Cianjur: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Cianjur''' terletak di Provinsi [[Jawa Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Cianjur adalah 3.631,915 km² dengan jumlah penduduk 2.535.002 jiwa pada Desember 2023.
'''Kabupaten Cianjur''' terletak di Provinsi [[Jawa Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Cianjur adalah 3.631,915 km² dengan jumlah penduduk 2.638.825 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kabupaten Cianjur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat</ref>
 
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1968 yang diundangkan pada 29 Juni 1968 menambahkan beberapa desa dari wilayah Kabupaten Cianjur ke wilayah [[Kabupaten Purwakarta]]. <ref>Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang No. 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 16: Baris 20:
|-
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|2.535.002
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|2.535.002
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|2.584.735
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|2.638.825
|}
|}


Baris 44: Baris 52:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur dari 6 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Cianjur dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Cianjur terdiri atas 32 kecamatan, 6 kelurahan dan 354 desa.
Kabupaten Cianjur terdiri atas 32 kecamatan, 6 kelurahan dan 354 desa.
Baris 120: Baris 138:
== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 25 Maret 2025 00.21

Kabupaten Cianjur terletak di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Cianjur adalah 3.631,915 km² dengan jumlah penduduk 2.638.825 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Cianjur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1968 yang diundangkan pada 29 Juni 1968 menambahkan beberapa desa dari wilayah Kabupaten Cianjur ke wilayah Kabupaten Purwakarta. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 2.437.838
2. Juni 2022 2.472.052
3. Desember 2022 2.506.384
4. Juni 2023 2.516.416
5. Desember 2023 2.535.002
6. Juni 2024 2.584.735
7. Desember 2024 2.638.825

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 2.490.949 belum ada data
2. Kristen 10.589 belum ada data
3. Katolik 2.767 belum ada data
4. Hindu 129 belum ada data
5. Buddha 1.928 belum ada data
6. Konghucu 15 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 7 belum ada data
Total 2.506.384 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Cianjur dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Cianjur terdiri atas 32 kecamatan, 6 kelurahan dan 354 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Agrabinta 0 11
2. Bojongpicung 0 11
3. Campaka 0 11
4. Campakamulya 0 5
5. Cianjur 6 5
6. Cibeber 0 18
7. Cibinong 0 14
8. Cidaun 0 14
9. Cijati 0 10
10. Cikadu 0 10
11. Cikalongkulon 0 18
12. Cilaku 0 10
13. Cipanas 0 7
14. Ciranjang 0 9
15. Cugenang 0 16
16. Gekbrong 0 8
17. Haurwangi 0 8
18. Kadupandak 0 14
19. Karangtengah 0 16
20. Leles 0 12
21. Mande 0 12
22. Naringgul 0 11
23. Pacet 0 7
24. Pagelaran 0 14
25. Pasirkuda 0 9
26. Sindangbarang 0 11
27. Sukaluyu 0 10
28. Sukanagara 0 10
29. Sukaresmi 0 11
30. Takokak 0 9
31. Tanggeung 0 12
32. Warungkondang 0 11
Total 6 354

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang No. 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024