Kota Jambi: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Jambi''' terletak di Provinsi [[Jambi]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Jambi adalah 169,887 km² dengan jumlah penduduk 637.510 jiwa pada Desember 2023.
'''Kota Jambi''' terletak di Provinsi [[Jambi]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Jambi adalah 169,887 km² dengan jumlah penduduk 649.656 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kota Jambi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref>
 
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Jambi]] yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. <ref>Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 16: Baris 20:
|-
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|637.510
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|637.510
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|641.022
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|649.656
|}
|}


Baris 44: Baris 52:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi dari 5 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kota Jambi dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kota Jambi terdiri atas 11 kecamatan dan 68 kelurahan.
Kota Jambi terdiri atas 11 kecamatan dan 68 kelurahan.
Baris 78: Baris 96:
== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />


[[Category:Kota di Indonesia]]
[[Category:Kota di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 22 Maret 2025 19.28

Kota Jambi terletak di Provinsi Jambi, Indonesia. Luas wilayah Kota Jambi adalah 169,887 km² dengan jumlah penduduk 649.656 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Jambi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]

Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Jambi yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 621.365
2. Juni 2022 622.014
3. Desember 2022 628.578
4. Juni 2023 633.650
5. Desember 2023 637.510
6. Juni 2024 641.022
7. Desember 2024 649.656

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 549.397 belum ada data
2. Kristen 39.300 belum ada data
3. Katolik 10.124 belum ada data
4. Hindu 179 belum ada data
5. Buddha 29.033 belum ada data
6. Konghucu 541 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 4 belum ada data
Total 628.578 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Jambi dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Jambi terdiri atas 11 kecamatan dan 68 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Alam Barajo 7 0
2. Danau Sipin 5 0
3. Danau Teluk 5 0
4. Jambi Selatan 5 0
5. Jambi Timur 9 0
6. Jelutung 7 0
7. Kota Baru 7 0
8. Paal Merah 6 0
9. Pasar Jambi 4 0
10. Pelayangan 6 0
11. Telanaipura 7 0
Total 68 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
  2. Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024