Kabupaten Batanghari: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(5 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Batanghari''' terletak di Provinsi [[Jambi]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Batanghari adalah 5.387,516 km² dengan jumlah penduduk 308.753 jiwa pada Juni 2023.
'''Kabupaten Batanghari''' terletak di Provinsi [[Jambi]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Batanghari adalah 5.387,516 km² dengan jumlah penduduk 307.361 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kabupaten Batanghari dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref>
 
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Jambi]] yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. <ref>Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau</ref>
 
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juni 1965 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Tanjung Jabung Barat|Kabupaten Tanjung Jabung]] dari Kabupaten Batanghari. <ref>Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah</ref>
 
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Muaro Jambi]] dari Kabupaten Batanghari. <ref>Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 14: Baris 22:
|-
|-
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|308.753
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|308.753
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|309.828
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|306.652
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|307.361
|}
|}


Baris 42: Baris 56:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari dari 4 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Batanghari dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Batanghari terdiri atas 8 kecamatan, 14 kelurahan dan 110 desa.
Kabupaten Batanghari terdiri atas 8 kecamatan, 14 kelurahan dan 110 desa.
Baris 70: Baris 94:
== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 22 Maret 2025 19.52

Kabupaten Batanghari terletak di Provinsi Jambi, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Batanghari adalah 5.387,516 km² dengan jumlah penduduk 307.361 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Batanghari dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]

Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Jambi yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juni 1965 menetapkan pemekaran Kabupaten Tanjung Jabung dari Kabupaten Batanghari. [3]

Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 menetapkan pemekaran Kabupaten Muaro Jambi dari Kabupaten Batanghari. [4]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 306.742
2. Juni 2022 307.390
3. Desember 2022 307.521
4. Juni 2023 308.753
5. Desember 2023 309.828
6. Juni 2024 306.652
7. Desember 2024 307.361

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 298.551 belum ada data
2. Kristen 7.372 belum ada data
3. Katolik 945 belum ada data
4. Hindu 5 belum ada data
5. Buddha 289 belum ada data
6. Konghucu 8 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 351 belum ada data
Total 307.521 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari dari 4 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Batanghari dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Batanghari terdiri atas 8 kecamatan, 14 kelurahan dan 110 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bajubang 1 9
2. Batin XXIV 2 15
3. Maro Sebo Ilir 1 7
4. Maro Sebo Ulu 1 16
5. Mersam 1 17
6. Muara Bulian 5 16
7. Muara Tembesi 2 12
8. Pemayung 1 18
Total 14 110

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
  2. Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah
  4. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024