Kabupaten Sumba Tengah: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Sumba Tengah''' terletak di Provinsi [[Nusa Tenggara Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Sumba Tengah adalah 1.789,659 km² dengan jumlah penduduk 89.701 jiwa pada Juni 2023.
'''Kabupaten Sumba Tengah''' terletak di Provinsi [[Nusa Tenggara Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Sumba Tengah adalah 1.789,659 km² dengan jumlah penduduk 92.138 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kabupaten Sumba Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Sumba Barat]]. <ref>Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Timur</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 14: Baris 16:
|-
|-
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|89.701
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|89.701
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|90.418
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|91.531
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|92.138
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Tengah dari 3 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Sumba Tengah dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Sumba Tengah terdiri atas 6 kecamatan dan 65 desa.
Kabupaten Sumba Tengah terdiri atas 6 kecamatan dan 65 desa.
Baris 22: Baris 40:
== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 27 Maret 2025 09.31

Kabupaten Sumba Tengah terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sumba Tengah adalah 1.789,659 km² dengan jumlah penduduk 92.138 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Sumba Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 sebagai pemekaran dari Kabupaten Sumba Barat. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 88.605
2. Juni 2022 88.789
3. Desember 2022 89.245
4. Juni 2023 89.701
5. Desember 2023 90.418
6. Juni 2024 91.531
7. Desember 2024 92.138

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Tengah dari 3 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Sumba Tengah dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Sumba Tengah terdiri atas 6 kecamatan dan 65 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Timur
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024