Kabupaten Sijunjung: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (7 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Sijunjung''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Sijunjung adalah 3.150,580 km² dengan jumlah penduduk | '''Kabupaten Sijunjung''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Sijunjung adalah 3.150,580 km² dengan jumlah penduduk 247.323 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Sijunjung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dengan nama Kabupatenn Sawahlunto Sijunjung dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref> | |||
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Sumatera Barat]] yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. <ref>Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau</ref> | |||
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Dharmasraya]] dari Kabupaten Sawahlunto Sijunjung. <ref>Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat</ref> | |||
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 yang diundangkan pada 10 Maret 2008 menetapkan perubahan nama Kabupaten Sawahlunto Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Sawahlunto Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat</ref> | |||
== Populasi == | == Populasi == | ||
| Baris 14: | Baris 22: | ||
|- | |- | ||
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|242.188 | | 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|242.188 | ||
|- | |||
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|244.342 | |||
|- | |||
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|245.936 | |||
|- | |||
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|247.323 | |||
|} | |} | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Kabupaten Sijunjung terdiri atas 8 kecamatan dan | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sijunjung dari 3 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref> | |||
==== Kepala Daerah ==== | |||
Kabupaten Sijunjung dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). | |||
==== Wilayah Administrasi ==== | |||
Kabupaten Sijunjung terdiri atas 8 kecamatan, 1 desa dan 61 nagari. | |||
== Referensi == | == Referensi == | ||
<references /> | |||
[[Category:Kabupaten di Indonesia]] | [[Category:Kabupaten di Indonesia]] | ||
Revisi terkini sejak 22 Maret 2025 18.34
Kabupaten Sijunjung terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sijunjung adalah 3.150,580 km² dengan jumlah penduduk 247.323 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Sijunjung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dengan nama Kabupatenn Sawahlunto Sijunjung dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Barat yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Dharmasraya dari Kabupaten Sawahlunto Sijunjung. [3]
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 yang diundangkan pada 10 Maret 2008 menetapkan perubahan nama Kabupaten Sawahlunto Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung. [4]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 240.211 |
| 2. | Juni 2022 | 240.469 |
| 3. | Desember 2022 | 240.798 |
| 4. | Juni 2023 | 242.188 |
| 5. | Desember 2023 | 244.342 |
| 6. | Juni 2024 | 245.936 |
| 7. | Desember 2024 | 247.323 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sijunjung dari 3 daerah pemilihan. [5]
Kepala Daerah
Kabupaten Sijunjung dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Sijunjung terdiri atas 8 kecamatan, 1 desa dan 61 nagari.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
- ↑ Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
- ↑ Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat
- ↑ Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Sawahlunto Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
