Kabupaten Sijunjung: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(7 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Sijunjung''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Sijunjung adalah 3.150,580 km² dengan jumlah penduduk 242.188 jiwa pada Juni 2023.
'''Kabupaten Sijunjung''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Sijunjung adalah 3.150,580 km² dengan jumlah penduduk 247.323 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kabupaten Sijunjung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dengan nama Kabupatenn Sawahlunto Sijunjung dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref>
 
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Sumatera Barat]] yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. <ref>Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau</ref>
 
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Dharmasraya]] dari Kabupaten Sawahlunto Sijunjung. <ref>Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat</ref>
 
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 yang diundangkan pada 10 Maret 2008 menetapkan perubahan nama Kabupaten Sawahlunto Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Sawahlunto Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 14: Baris 22:
|-
|-
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|242.188
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|242.188
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|244.342
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|245.936
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|247.323
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==


Kabupaten Sijunjung terdiri atas 8 kecamatan dan 62 desa.
==== Dewan Perwakilan ====
 
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sijunjung dari 3 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
 
==== Kepala Daerah ====
 
Kabupaten Sijunjung dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
 
==== Wilayah Administrasi ====
 
Kabupaten Sijunjung terdiri atas 8 kecamatan, 1 desa dan 61 nagari.


== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 22 Maret 2025 18.34

Kabupaten Sijunjung terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sijunjung adalah 3.150,580 km² dengan jumlah penduduk 247.323 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Sijunjung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dengan nama Kabupatenn Sawahlunto Sijunjung dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]

Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Barat yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Dharmasraya dari Kabupaten Sawahlunto Sijunjung. [3]

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 yang diundangkan pada 10 Maret 2008 menetapkan perubahan nama Kabupaten Sawahlunto Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung. [4]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 240.211
2. Juni 2022 240.469
3. Desember 2022 240.798
4. Juni 2023 242.188
5. Desember 2023 244.342
6. Juni 2024 245.936
7. Desember 2024 247.323

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sijunjung dari 3 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Sijunjung dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Sijunjung terdiri atas 8 kecamatan, 1 desa dan 61 nagari.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
  2. Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Sawahlunto Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024