Kabupaten Majene: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(6 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Majene''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Majene adalah 900,916 km² dengan jumlah penduduk 184.664 jiwa pada Juni 2023.
'''Kabupaten Majene''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Majene adalah 900,916 km² dengan jumlah penduduk 190.223 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kabupaten Majene dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sulawesi Selatan]]. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref>
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 yang diundangkan pada 5 Oktober 2004, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Sulawesi Barat]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Sulawesi Selatan]]. <ref>Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 14: Baris 18:
|-
|-
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|184.664
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|184.664
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|185.887
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|188.780
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|190.223
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene dari 4 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Majene dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Majene terdiri atas 8 kecamatan, 20 kelurahan dan 62 desa.
Kabupaten Majene terdiri atas 8 kecamatan, 20 kelurahan dan 62 desa.
Baris 22: Baris 42:
== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 3 April 2025 11.10

Kabupaten Majene terletak di Provinsi Sulawesi Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Majene adalah 900,916 km² dengan jumlah penduduk 190.223 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Majene dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan. [1]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 yang diundangkan pada 5 Oktober 2004, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Barat yang dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Selatan. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 180.047
2. Juni 2022 181.031
3. Desember 2022 183.148
4. Juni 2023 184.664
5. Desember 2023 185.887
6. Juni 2024 188.780
7. Desember 2024 190.223

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Majene dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Majene terdiri atas 8 kecamatan, 20 kelurahan dan 62 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024