Kabupaten Lombok Tengah: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(5 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Lombok Tengah''' terletak di Provinsi [[Nusa Tenggara Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Lombok Tengah adalah 1.169,522 km² dengan jumlah penduduk 1.091.564 jiwa pada Juni 2023.
'''Kabupaten Lombok Tengah''' terletak di Provinsi [[Nusa Tenggara Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Lombok Tengah adalah 1.169,522 km² dengan jumlah penduduk 1.128.716 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kabupaten Lombok Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. <ref>Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur</ref>
 
Kedudukan Kabupaten Lombok Tengah sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 83 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 83 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lombok Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Barat</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 14: Baris 18:
|-
|-
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|1.091.564
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|1.091.564
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|1.099.211
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|1.106.619
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024|| style="text-align:right;"|1.128.716
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah dari 6 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Lombok Tengah dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Lombok Tengah terdiri atas 12 kecamatan, 12 kelurahan dan 142 desa.
Kabupaten Lombok Tengah terdiri atas 12 kecamatan, 12 kelurahan dan 142 desa.
Baris 22: Baris 42:
== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 27 Maret 2025 10.18

Kabupaten Lombok Tengah terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Lombok Tengah adalah 1.169,522 km² dengan jumlah penduduk 1.128.716 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Lombok Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. [1]

Kedudukan Kabupaten Lombok Tengah sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 83 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.059.324
2. Juni 2022 1.066.915
3. Desember 2022 1.082.573
4. Juni 2023 1.091.564
5. Desember 2023 1.099.211
6. Juni 2024 1.106.619
7. Desember 2024 1.128.716

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Lombok Tengah dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Lombok Tengah terdiri atas 12 kecamatan, 12 kelurahan dan 142 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
  2. Undang-Undang Nomor 83 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lombok Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Barat
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024