Kabupaten Indragiri Hulu: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(5 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Indragiri Hulu''' terletak di Provinsi [[Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Indragiri Hulu adalah 7.871,850 km² dengan jumlah penduduk 466.436 jiwa pada Juni 2023.
'''Kabupaten Indragiri Hulu''' terletak di Provinsi [[Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Indragiri Hulu adalah 7.871,850 km² dengan jumlah penduduk 487.039 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kabupaten Indragiri Hulu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dengan nama Kabupaten Indragiri dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref>
 
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Riau]] yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. <ref>Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau</ref>
 
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juni 1965 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Indragiri Hilir]] dari Kabupaten Indragiri dan perubahan nama Kabupaten Indragiri menjadi Kabupaten Indragiri Hulu. <ref>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah</ref>
 
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Kuantan Singingi]] dari Kabupaten Indragiri Hulu. <ref>Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 14: Baris 22:
|-
|-
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|466.436
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|466.436
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|472.799
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|482.445
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|487.039
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu dari 5 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Indragiri Hulu dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Indragiri Hulu terdiri atas 14 kecamatan, 16 kelurahan dan 178 desa.
Kabupaten Indragiri Hulu terdiri atas 14 kecamatan, 16 kelurahan dan 178 desa.
Baris 22: Baris 46:
== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 22 Maret 2025 19.02

Kabupaten Indragiri Hulu terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Indragiri Hulu adalah 7.871,850 km² dengan jumlah penduduk 487.039 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Indragiri Hulu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dengan nama Kabupaten Indragiri dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]

Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Riau yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juni 1965 menetapkan pemekaran Kabupaten Indragiri Hilir dari Kabupaten Indragiri dan perubahan nama Kabupaten Indragiri menjadi Kabupaten Indragiri Hulu. [3]

Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran Kabupaten Kuantan Singingi dari Kabupaten Indragiri Hulu. [4]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 448.439
2. Juni 2022 455.669
3. Desember 2022 462.303
4. Juni 2023 466.436
5. Desember 2023 472.799
6. Juni 2024 482.445
7. Desember 2024 487.039

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu dari 5 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Indragiri Hulu dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Indragiri Hulu terdiri atas 14 kecamatan, 16 kelurahan dan 178 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
  2. Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah
  4. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024