Kabupaten Bengkalis: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Bengkalis''' terletak di Provinsi [[Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Bengkalis adalah 8.616,358 km² dengan jumlah penduduk 651.835 jiwa pada Juni 2023.
'''Kabupaten Bengkalis''' terletak di Provinsi [[Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Bengkalis adalah 8.616,358 km² dengan jumlah penduduk 681.884 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kabupaten Bengkalis dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref>
 
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Riau]] yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. <ref>Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau</ref>
 
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran [[Kota Dumai]] dari Kabupaten Bengkalis. <ref>Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai</ref>
 
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Rokan Hilir]] dan [[Kabupaten Siak]] dari Kabupaten Bengkalis. <ref>Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam</ref>
 
* Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 yang diundangkan pada 16 Januari 2009 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Kepulauan Meranti]] dari Kabupaten Bengkalis. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 14: Baris 24:
|-
|-
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|651.835
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|651.835
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|658.846
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|671.725
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|681.884
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis dari 6 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Bengkalis dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Bengkalis terdiri atas 11 kecamatan, 19 kelurahan dan 136 desa.
Kabupaten Bengkalis terdiri atas 11 kecamatan, 19 kelurahan dan 136 desa.
Baris 22: Baris 48:
== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 22 Maret 2025 19.02

Kabupaten Bengkalis terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bengkalis adalah 8.616,358 km² dengan jumlah penduduk 681.884 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Bengkalis dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]

Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Riau yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran Kota Dumai dari Kabupaten Bengkalis. [3]

Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak dari Kabupaten Bengkalis. [4]

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 yang diundangkan pada 16 Januari 2009 menetapkan pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti dari Kabupaten Bengkalis. [5]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 624.231
2. Juni 2022 634.553
3. Desember 2022 646.716
4. Juni 2023 651.835
5. Desember 2023 658.846
6. Juni 2024 671.725
7. Desember 2024 681.884

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis dari 6 daerah pemilihan. [6]

Kepala Daerah

Kabupaten Bengkalis dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Bengkalis terdiri atas 11 kecamatan, 19 kelurahan dan 136 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
  2. Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai
  4. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau
  6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024