Kota Sawahlunto: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(6 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Sawahlunto''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Sawahlunto adalah 231,945 km² dengan jumlah penduduk 68.054 jiwa pada Juni 2023.
'''Kota Sawahlunto''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Sawahlunto adalah 231,945 km² dengan jumlah penduduk 68.559 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kota Sawahlunto dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref>
 
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Sumatera Barat]] yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. <ref>Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 14: Baris 18:
|-
|-
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|68.054
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|68.054
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|68.380
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|68.516
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|68.559
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto dari 3 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kota Sawahlunto dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kota Sawahlunto terdiri atas 4 kecamatan, 10 kelurahan dan 27 desa.
Kota Sawahlunto terdiri atas 4 kecamatan, 10 kelurahan dan 27 desa.
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
|-
! No. !! Kecamatan !! Kelurahan !! Desa
|-
| 1. || [[Barangin, Kota Sawahlunto|Barangin]] || style="text-align:right;"|4 || style="text-align:right;"|6
|-
| 2. || [[Lembah Segar, Kota Sawahlunto|Lembah Segar]] || style="text-align:right;"|6 || style="text-align:right;"|5
|-
| 3. || [[Silungkang, Kota Sawahlunto|Silungkang]] || style="text-align:right;"|0 || style="text-align:right;"|5
|-
| 4. || [[Talawi, Kota Sawahlunto|Talawi]] || style="text-align:right;"|0 || style="text-align:right;"|11
|-
! !! style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|10 !! style="text-align:right;"|27
|}


== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />


[[Category:Kota di Indonesia]]
[[Category:Kota di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 22 Maret 2025 18.17

Kota Sawahlunto terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Sawahlunto adalah 231,945 km² dengan jumlah penduduk 68.559 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Sawahlunto dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]

Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Barat yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 67.154
2. Juni 2022 67.344
3. Desember 2022 67.769
4. Juni 2023 68.054
5. Desember 2023 68.380
6. Juni 2024 68.516
7. Desember 2024 68.559

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Sawahlunto dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Sawahlunto terdiri atas 4 kecamatan, 10 kelurahan dan 27 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Barangin 4 6
2. Lembah Segar 6 5
3. Silungkang 0 5
4. Talawi 0 11
Total 10 27

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
  2. Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024