Kabupaten Langkat: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Langkat''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Langkat adalah 6.140,035 km² dengan jumlah penduduk 1.098.660 jiwa pada Juni 2023.
'''Kabupaten Langkat''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Langkat adalah 6.140,035 km² dengan jumlah penduduk 1.120.709 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kabupaten Langkat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara</ref>
 
Kedudukan Kabupaten Langkat sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2024 tentang Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 14: Baris 18:
|-
|-
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|1.098.660
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|1.098.660
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|1.103.033
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|1.109.248
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|1.120.709
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat dari 6 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Langkat dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Langkat terdiri atas 23 kecamatan, 37 kelurahan dan 240 desa.
Kabupaten Langkat terdiri atas 23 kecamatan, 37 kelurahan dan 240 desa.
Baris 22: Baris 42:
== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />
 
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 19 Maret 2025 14.28

Kabupaten Langkat terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Langkat adalah 6.140,035 km² dengan jumlah penduduk 1.120.709 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Langkat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. [1]

Kedudukan Kabupaten Langkat sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.065.767
2. Juni 2022 1.084.108
3. Desember 2022 1.096.273
4. Juni 2023 1.098.660
5. Desember 2023 1.103.033
6. Juni 2024 1.109.248
7. Desember 2024 1.120.709

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Langkat dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Langkat terdiri atas 23 kecamatan, 37 kelurahan dan 240 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2024 tentang Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024