Kabupaten Kotawaringin Barat: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Kotawaringin Barat''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat adalah 9.480,344 km² dengan jumlah penduduk 294.602 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Kotawaringin Barat''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat adalah 9.480,344 km² dengan jumlah penduduk 294.602 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Kotawaringin Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang</ref>
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Lamandau]] dan [[Kabupaten Sukamara]] dari Kabupaten Kotawaringin Barat. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 35: Baris 39:


Kabupaten Kotawaringin Barat terdiri atas 6 kecamatan, 13 kelurahan dan 81 desa.
Kabupaten Kotawaringin Barat terdiri atas 6 kecamatan, 13 kelurahan dan 81 desa.
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
|-
! No. !! Kecamatan !! Kelurahan !! Desa
|-
| 1. || [[Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat|Arut Selatan]] || style="text-align:right;"|7 || style="text-align:right;"|13
|-
| 2. || [[Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat|Arut Utara]] || style="text-align:right;"|1 || style="text-align:right;"|10
|-
| 3. || [[Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat|Kotawaringin Lama]] || style="text-align:right;"|2 || style="text-align:right;"|15
|-
| 4. || [[Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat|Kumai]] || style="text-align:right;"|3 || style="text-align:right;"|15
|-
| 5. || [[Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat|Pangkalan Banteng]] || style="text-align:right;"|0 || style="text-align:right;"|17
|-
| 6. || [[Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat|Pangkalan Lada]] || style="text-align:right;"|0 || style="text-align:right;"|11
|-
! !! style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|13 !! style="text-align:right;"|81
|}


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi terkini sejak 14 April 2025 22.51

Kabupaten Kotawaringin Barat terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat adalah 9.480,344 km² dengan jumlah penduduk 294.602 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Kotawaringin Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 menetapkan pemekaran Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara dari Kabupaten Kotawaringin Barat. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 272.589
2. Juni 2022 276.197
3. Desember 2022 280.390
4. Juni 2023 282.659
5. Desember 2023 285.584
6. Juni 2024 288.850
7. Desember 2024 294.602

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Kotawaringin Barat dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kotawaringin Barat terdiri atas 6 kecamatan, 13 kelurahan dan 81 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Arut Selatan 7 13
2. Arut Utara 1 10
3. Kotawaringin Lama 2 15
4. Kumai 3 15
5. Pangkalan Banteng 0 17
6. Pangkalan Lada 0 11
Total 13 81

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024