Kota Bengkulu: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(6 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Bengkulu''' terletak di Provinsi [[Bengkulu]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Bengkulu adalah 150,348 km² dengan jumlah penduduk 390.060 jiwa pada Desember 2023.
'''Kota Bengkulu''' terletak di Provinsi [[Bengkulu]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Bengkulu adalah 150,348 km² dengan jumlah penduduk 400.533 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kota Bengkulu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sumatera Selatan]]. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang</ref>
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 yang diundangkan pada 12 September 1967, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Bengkulu]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Sumatera Selatan]]. <ref>Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu</ref>
 
Kedudukan Kota Bengkulu sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024 tentang Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 16: Baris 22:
|-
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|390.060
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|390.060
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|394.192
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|400.533
|}
|}


Baris 45: Baris 55:
== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==


==== Perwakilan Rakyat ====
==== Dewan Perwakilan ====


Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu dari 4 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu dari 4 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
Baris 84: Baris 94:
== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />


[[Category:Kota di Indonesia]]
[[Category:Kota di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 5 April 2025 10.12

Kota Bengkulu terletak di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Luas wilayah Kota Bengkulu adalah 150,348 km² dengan jumlah penduduk 400.533 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Bengkulu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. [1]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 yang diundangkan pada 12 September 1967, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Bengkulu yang dimekarkan dari Provinsi Sumatera Selatan. [2]

Kedudukan Kota Bengkulu sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [3]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 374.694
2. Juni 2022 375.526
3. Desember 2022 382.320
4. Juni 2023 385.512
5. Desember 2023 390.060
6. Juni 2024 394.192
7. Desember 2024 400.533

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 367.370 belum ada data
2. Kristen 10.507 belum ada data
3. Katolik 2.978 belum ada data
4. Hindu 199 belum ada data
5. Buddha 1.252 belum ada data
6. Konghucu 6 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 8 belum ada data
Total 382.320 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu dari 4 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kota Bengkulu dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Bengkulu terdiri atas 9 kecamatan dan 67 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Gading Cempaka 5 0
2. Kampung Melayu 6 0
3. Muara Bangka Hulu 7 0
4. Ratu Agung 8 0
5. Ratu Samban 9 0
6. Selebar 6 0
7. Singaran Pati 6 0
8. Sungai Serut 7 0
9. Teluk Segara 13 0
Total 67 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu
  3. Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024 tentang Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024