Kabupaten Pidie: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(5 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Pidie''' terletak di Provinsi [[Aceh]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Pidie adalah 3.177,485 km² dengan jumlah penduduk 451.076 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Pidie''' terletak di Provinsi [[Aceh]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Pidie adalah 3.177,485 km² dengan jumlah penduduk 451.076 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Pidie dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sumatera Utara]]. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara</ref>
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 yang diundangkan pada 7 Desember 1956, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Aceh]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Sumatera Utara]]. <ref>Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara </ref>
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Pidie Jaya]] dari Kabupaten Pidie. <ref>Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam</ref>
Kedudukan Kabupaten Pidie sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kabupaten Pidie di Aceh</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi terkini sejak 5 April 2025 10.07

Kabupaten Pidie terletak di Provinsi Aceh, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Pidie adalah 3.177,485 km² dengan jumlah penduduk 451.076 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Pidie dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Utara. [1]

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 yang diundangkan pada 7 Desember 1956, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Aceh yang dimekarkan dari Provinsi Sumatera Utara. [2]

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 menetapkan pemekaran Kabupaten Pidie Jaya dari Kabupaten Pidie. [3]

Kedudukan Kabupaten Pidie sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [4]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 435.797
2. Juni 2022 436.796
3. Desember 2022 439.298
4. Juni 2023 442.705
5. Desember 2023 444.898
6. Juni 2024 448.131
7. Desember 2024 451.076

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 439.084 belum ada data
2. Kristen 102 belum ada data
3. Katolik 17 belum ada data
4. Hindu 1 belum ada data
5. Buddha 94 belum ada data
6. Konghucu 0 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 0 belum ada data
Total 439.298 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pidie dari 5 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Pidie dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Ibukota Kabupaten Pidie adalah Kota Sigli.

Kabupaten Pidie terdiri atas 23 kecamatan dan 730 gampong.

No. Kecamatan Gampong
1. Batee 28
2. Delima 44
3. Geumpang 5
4. Glumpang Baro 21
5. Glumpang Tiga 34
6. Grong-Grong 15
7. Indrajaya 49
8. Keumala 18
9. Kembang Tanjong 45
10. Kota Sigli 15
11. Mane 4
12. Mila 20
13. Muara Tiga 18
14. Mutiara 29
15. Mutiara Timur 48
16. Padang Tiji 64
17. Peukan Baro 48
18. Pidie 64
19. Sakti 49
20. Simpang Tiga 52
21. Tangse 28
22. Tiro 19
23. Titeue 13
Total 730

Referensi

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kabupaten Pidie di Aceh
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024