Kabupaten Serang: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(11 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
Kabupaten Serang terletak di Provinsi [[Banten]], [[Indonesia]].
'''Kabupaten Serang''' terletak di Provinsi [[Banten]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Serang adalah 1.469,908 km² dengan jumlah penduduk 1.791.795 jiwa pada Desember 2024.


== Geografi dan Demografi ==
Wilayah administrasi Kabupaten Serang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Jawa Barat]]. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat</ref>


Luas wilayah Kabupaten Serang adalah 1.469,908 km&sup2; dengan jumlah penduduk 1.684.566 jiwa pada Juni 2022.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran [[Kota Cilegon]] dari Kabupaten Serang. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon</ref>
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 yang diundangkan pada 17 Oktober 2000, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Banten]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Jawa Barat]]. <ref>Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten</ref>
 
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 yang diundangkan pada 10 Agustus 2007 menetapkan pemekaran [[Kota Serang]] dari Kabupaten Serang. <ref>Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten</ref>
 
== Populasi ==
 
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
|-
! No. !! Bulan & Tahun !! Jumlah Penduduk (jiwa)
|-
| 1. || style="text-align:right;"|Desember 2021 || style="text-align:right;"|1.668.093
|-
| 2. || style="text-align:right;"|Juni 2022 || style="text-align:right;"|1.684.566
|-
| 3. || style="text-align:right;"|Desember 2022 || style="text-align:right;"|1.711.653
|-
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|1.718.502
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|1.730.532
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|1.756.816
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|1.791.795
|}
 
== Agama ==
 
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
|-
! rowspan="2"|No. !! rowspan="2"|Agama !! colspan="3"|Jumlah Penduduk (jiwa)
|-
! Des 2022 !! Jun 2023
|-
| 1. || Islam || style="text-align:right;"|1.696.956 || style="text-align:right;"|belum ada data
|-
| 2. || Kristen || style="text-align:right;"|11.008 || style="text-align:right;"|belum ada data
|-
| 3. || Katolik || style="text-align:right;"|2.663 || style="text-align:right;"|belum ada data
|-
| 4. || Hindu || style="text-align:right;"|328 || style="text-align:right;"|belum ada data
|-
| 5. || Buddha || style="text-align:right;"|677 || style="text-align:right;"|belum ada data
|-
| 6. || Konghucu || style="text-align:right;"|7 || style="text-align:right;"|belum ada data
|-
| 7. || Kepercayaan terhadap Tuhan YME || style="text-align:right;"|14 || style="text-align:right;"|belum ada data
|-
! !! style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|1.711.653 !! style="text-align:right;"|belum ada data
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang dari 5 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Serang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Ibukota Kabupaten Serang adalah Kota Ciruas.
Ibukota Kabupaten Serang adalah Kota Ciruas.
Baris 11: Baris 71:
Kabupaten Serang terdiri atas 29 kecamatan dan 326 desa.
Kabupaten Serang terdiri atas 29 kecamatan dan 326 desa.


{| class="wikitable sortable" style="margin:left"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
|-
|-
! No. !! Kecamatan !! Kelurahan !! Desa
! No. !! Kecamatan !! Kelurahan !! Desa
Baris 78: Baris 138:
== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
<references />
 
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 3 April 2025 11.45

Kabupaten Serang terletak di Provinsi Banten, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Serang adalah 1.469,908 km² dengan jumlah penduduk 1.791.795 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Serang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat. [1]

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran Kota Cilegon dari Kabupaten Serang. [2]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 yang diundangkan pada 17 Oktober 2000, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Banten yang dimekarkan dari Provinsi Jawa Barat. [3]

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 yang diundangkan pada 10 Agustus 2007 menetapkan pemekaran Kota Serang dari Kabupaten Serang. [4]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.668.093
2. Juni 2022 1.684.566
3. Desember 2022 1.711.653
4. Juni 2023 1.718.502
5. Desember 2023 1.730.532
6. Juni 2024 1.756.816
7. Desember 2024 1.791.795

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.696.956 belum ada data
2. Kristen 11.008 belum ada data
3. Katolik 2.663 belum ada data
4. Hindu 328 belum ada data
5. Buddha 677 belum ada data
6. Konghucu 7 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 14 belum ada data
Total 1.711.653 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang dari 5 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Serang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Ibukota Kabupaten Serang adalah Kota Ciruas.

Kabupaten Serang terdiri atas 29 kecamatan dan 326 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Anyar 0 12
2. Bandung 0 8
3. Baros 0 14
4. Binuang 0 7
5. Bojonegara 0 11
6. Carenang 0 8
7. Cikande 0 13
8. Cikeusal 0 17
9. Cinangka 0 14
10. Ciomas 0 11
11. Ciruas 0 15
12. Gunungsari 0 7
13. Jawilan 0 9
14. Kibin 0 9
15. Kopo 0 10
16. Kragilan 0 12
17. Kramatwatu 0 15
18. Lebak Wangi 0 10
19. Mancak 0 14
20. Pabuaran 0 8
21. Padarincang 0 14
22. Pamarayan 0 10
23. Petir 0 15
24. Pontang 0 11
25. Pulo Ampel 0 9
26. Tanara 0 9
27. Tirtayasa 0 14
28. Tunjung Teja 0 9
29. Waringinkurung 0 11
Total 0 326

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024