Kabupaten Buton: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (7 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Buton''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tenggara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Buton adalah 1.669,329 km² dengan jumlah penduduk | '''Kabupaten Buton''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tenggara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Buton adalah 1.669,329 km² dengan jumlah penduduk 122.024 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Buton dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sulawesi Selatan|Sulawesi Selatan Tenggara]]. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> | |||
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 yang diundangkan pada 13 Februari 1964, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Sulawesi Tenggara]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Sulawesi Selatan|Sulawesi Selatan Tenggara]]. <ref>Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara</ref> | |||
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 yang diundangkan 21 Juni 2001 menetapkan pemekaran [[Kota Bau Bau]] dari Kabupaten Buton. <ref>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau</ref> | |||
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 yang diundangkan 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Bombana]] dan [[Kabupaten Wakatobi]] dari Kabupaten Buton. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara</ref> | |||
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 yang diundangkan 23 Juli 2014 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Buton Tengah]] dari Kabupaten Buton. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara</ref> | |||
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 yang diundangkan 23 Juli 2014 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Buton Selatan]] dari Kabupaten Buton. <ref>Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara</ref> | |||
== Populasi == | == Populasi == | ||
| Baris 14: | Baris 26: | ||
|- | |- | ||
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|120.513 | | 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|120.513 | ||
|- | |||
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|120.873 | |||
|- | |||
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|121.720 | |||
|- | |||
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|122.024 | |||
|} | |} | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
==== Dewan Perwakilan ==== | |||
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton dari 3 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref> | |||
==== Kepala Daerah ==== | |||
Kabupaten Buton dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). | |||
==== Wilayah Administrasi ==== | |||
Kabupaten Buton terdiri atas 7 kecamatan, 12 kelurahan dan 83 desa. | Kabupaten Buton terdiri atas 7 kecamatan, 12 kelurahan dan 83 desa. | ||
| Baris 22: | Baris 50: | ||
== Referensi == | == Referensi == | ||
<references /> | |||
[[Category:Kabupaten di Indonesia]] | |||
Revisi terkini sejak 3 April 2025 11.32
Kabupaten Buton terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Buton adalah 1.669,329 km² dengan jumlah penduduk 122.024 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Buton dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan Tenggara. [1]
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 yang diundangkan pada 13 Februari 1964, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Tenggara yang dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Selatan Tenggara. [2]
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 yang diundangkan 21 Juni 2001 menetapkan pemekaran Kota Bau Bau dari Kabupaten Buton. [3]
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 yang diundangkan 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi dari Kabupaten Buton. [4]
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 yang diundangkan 23 Juli 2014 menetapkan pemekaran Kabupaten Buton Tengah dari Kabupaten Buton. [5]
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 yang diundangkan 23 Juli 2014 menetapkan pemekaran Kabupaten Buton Selatan dari Kabupaten Buton. [6]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 119.427 |
| 2. | Juni 2022 | 119.650 |
| 3. | Desember 2022 | 119.896 |
| 4. | Juni 2023 | 120.513 |
| 5. | Desember 2023 | 120.873 |
| 6. | Juni 2024 | 121.720 |
| 7. | Desember 2024 | 122.024 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton dari 3 daerah pemilihan. [7]
Kepala Daerah
Kabupaten Buton dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Buton terdiri atas 7 kecamatan, 12 kelurahan dan 83 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
- ↑ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
- ↑ Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau
- ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
- ↑ Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara
- ↑ Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
