Kabupaten Donggala: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Donggala''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Donggala adalah 5.126,586 km² dengan jumlah penduduk 313.482 jiwa pada Desember 2023.
'''Kabupaten Donggala''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Donggala adalah 5.126,586 km² dengan jumlah penduduk 318.613 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kabupaten Donggala dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sulawesi Utara|Sulawesi Utara Tengah]]. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref>
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 yang diundangkan pada 13 Februari 1964, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Sulawesi Tengah]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Sulawesi Utara|Sulawesi Utara Tengah]]. <ref>Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara</ref>
 
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 yang diundangkan pada 22 Juli 1994 menetapkan pemekaran [[Kota Palu]] dari Kabupaten Donggala. <ref>Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu</ref>
 
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Parigi Moutong]] dari Kabupaten Donggala. <ref>Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah</ref>
 
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Sigi]] dari Kabupaten Donggala. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 16: Baris 26:
|-
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|313.482
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|313.482
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|316.037
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|318.613
|}
|}


Baris 34: Baris 48:
== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 3 April 2025 09.58

Kabupaten Donggala terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Donggala adalah 5.126,586 km² dengan jumlah penduduk 318.613 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Donggala dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Utara Tengah. [1]

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 yang diundangkan pada 13 Februari 1964, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Tengah yang dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Utara Tengah. [2]

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 yang diundangkan pada 22 Juli 1994 menetapkan pemekaran Kota Palu dari Kabupaten Donggala. [3]

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 menetapkan pemekaran Kabupaten Parigi Moutong dari Kabupaten Donggala. [4]

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 menetapkan pemekaran Kabupaten Sigi dari Kabupaten Donggala. [5]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 306.720
2. Juni 2022 307.450
3. Desember 2022 309.144
4. Juni 2023 311.333
5. Desember 2023 313.482
6. Juni 2024 316.037
7. Desember 2024 318.613

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala dari 5 daerah pemilihan. [6]

Kepala Daerah

Kabupaten Donggala dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Donggala terdiri atas 16 kecamatan, 9 kelurahan dan 158 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah
  5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah
  6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024