Kabupaten Donggala: Perbedaan antara revisi
(←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Donggala''' terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Donggala adalah 5.126,586 km² dengan jumlah penduduk 309.144 jiwa pada Desember 2022. == Populasi == {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" |- ! No. !! Bulan & Tahun !! Jumlah Penduduk (jiwa) |- | 1. || style="text-align:right;"|Desember 2021 || style="text-align:right;"|306.720 |- | 2. || style="text-align:right;"|Juni...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (7 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Donggala''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Donggala adalah 5.126,586 km² dengan jumlah penduduk | '''Kabupaten Donggala''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Donggala adalah 5.126,586 km² dengan jumlah penduduk 318.613 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Donggala dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sulawesi Utara|Sulawesi Utara Tengah]]. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> | |||
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 yang diundangkan pada 13 Februari 1964, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Sulawesi Tengah]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Sulawesi Utara|Sulawesi Utara Tengah]]. <ref>Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara</ref> | |||
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 yang diundangkan pada 22 Juli 1994 menetapkan pemekaran [[Kota Palu]] dari Kabupaten Donggala. <ref>Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu</ref> | |||
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Parigi Moutong]] dari Kabupaten Donggala. <ref>Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah</ref> | |||
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Sigi]] dari Kabupaten Donggala. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah</ref> | |||
== Populasi == | == Populasi == | ||
| Baris 13: | Baris 23: | ||
| 3. || style="text-align:right;"|Desember 2022 || style="text-align:right;"|309.144 | | 3. || style="text-align:right;"|Desember 2022 || style="text-align:right;"|309.144 | ||
|- | |- | ||
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"| | | 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|311.333 | ||
|- | |||
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|313.482 | |||
|- | |||
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|316.037 | |||
|- | |||
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|318.613 | |||
|} | |} | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
==== Dewan Perwakilan ==== | |||
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala dari 5 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref> | |||
==== Kepala Daerah ==== | |||
Kabupaten Donggala dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). | |||
==== Wilayah Administrasi ==== | |||
Kabupaten Donggala terdiri atas 16 kecamatan, 9 kelurahan dan 158 desa. | Kabupaten Donggala terdiri atas 16 kecamatan, 9 kelurahan dan 158 desa. | ||
| Baris 22: | Baris 48: | ||
== Referensi == | == Referensi == | ||
<references /> | |||
[[Category:Kabupaten di Indonesia]] | |||
Revisi terkini sejak 3 April 2025 09.58
Kabupaten Donggala terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Donggala adalah 5.126,586 km² dengan jumlah penduduk 318.613 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Donggala dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Utara Tengah. [1]
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 yang diundangkan pada 13 Februari 1964, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Tengah yang dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Utara Tengah. [2]
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 yang diundangkan pada 22 Juli 1994 menetapkan pemekaran Kota Palu dari Kabupaten Donggala. [3]
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 menetapkan pemekaran Kabupaten Parigi Moutong dari Kabupaten Donggala. [4]
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 menetapkan pemekaran Kabupaten Sigi dari Kabupaten Donggala. [5]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 306.720 |
| 2. | Juni 2022 | 307.450 |
| 3. | Desember 2022 | 309.144 |
| 4. | Juni 2023 | 311.333 |
| 5. | Desember 2023 | 313.482 |
| 6. | Juni 2024 | 316.037 |
| 7. | Desember 2024 | 318.613 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala dari 5 daerah pemilihan. [6]
Kepala Daerah
Kabupaten Donggala dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Donggala terdiri atas 16 kecamatan, 9 kelurahan dan 158 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
- ↑ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
- ↑ Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu
- ↑ Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah
- ↑ Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
