Kabupaten Minahasa Selatan: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
(←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Minahasa Selatan''' terletak di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Minahasa Selatan adalah 1.456,690 km² dengan jumlah penduduk 240.524 jiwa pada Desember 2022. == Populasi == {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" |- ! No. !! Bulan & Tahun !! Jumlah Penduduk (jiwa) |- | 1. || style="text-align:right;"|Desember 2021 || style="text-align:right;"|239.882 |- | 2. || style="text-ali...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(6 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Minahasa Selatan''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Minahasa Selatan adalah 1.456,690 km² dengan jumlah penduduk 240.524 jiwa pada Desember 2022.
'''Kabupaten Minahasa Selatan''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Minahasa Selatan adalah 1.456,690 km² dengan jumlah penduduk 243.297 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kabupaten Minahasa Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Minahasa]]. <ref>Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara</ref>
 
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Minahasa Tenggara]] dari Kabupaten Minahasa Selatan. <ref>Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 13: Baris 17:
| 3. || style="text-align:right;"|Desember 2022 || style="text-align:right;"|240.524
| 3. || style="text-align:right;"|Desember 2022 || style="text-align:right;"|240.524
|-
|-
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|belum ada data
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|241.306
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|241.772
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|242.463
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|243.297
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan dari 5 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Minahasa Selatan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Minahasa Selatan terdiri atas 17 kecamatan, 10 kelurahan dan 167 desa.
Kabupaten Minahasa Selatan terdiri atas 17 kecamatan, 10 kelurahan dan 167 desa.
Baris 22: Baris 42:
== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />
 
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 3 April 2025 09.31

Kabupaten Minahasa Selatan terletak di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Minahasa Selatan adalah 1.456,690 km² dengan jumlah penduduk 243.297 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Minahasa Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Minahasa. [1]

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 menetapkan pemekaran Kabupaten Minahasa Tenggara dari Kabupaten Minahasa Selatan. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 239.882
2. Juni 2022 240.350
3. Desember 2022 240.524
4. Juni 2023 241.306
5. Desember 2023 241.772
6. Juni 2024 242.463
7. Desember 2024 243.297

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Minahasa Selatan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Minahasa Selatan terdiri atas 17 kecamatan, 10 kelurahan dan 167 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024