Kabupaten Toli Toli: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Toli Toli''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Toli Toli adalah 3.700,369 km² dengan jumlah penduduk 242.783 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Toli Toli''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Toli Toli adalah 3.700,369 km² dengan jumlah penduduk 242.783 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Toli Toli dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dengan nama Kabupaten Buol Toli Toli dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sulawesi Utara|Sulawesi Utara Tengah]]. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 3 April 2025 09.05

Kabupaten Toli Toli terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Toli Toli adalah 3.700,369 km² dengan jumlah penduduk 242.783 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Toli Toli dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dengan nama Kabupaten Buol Toli Toli dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Utara Tengah. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 230.204
2. Juni 2022 232.301
3. Desember 2022 233.997
4. Juni 2023 236.111
5. Desember 2023 238.397
6. Juni 2024 241.224
7. Desember 2024 242.783

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toli Toli dari 4 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Toli Toli dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Toli Toli terdiri atas 10 kecamatan, 6 kelurahan dan 103 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024