Kabupaten Donggala: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Donggala''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Donggala adalah 5.126,586 km² dengan jumlah penduduk 318.613 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Donggala''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Donggala adalah 5.126,586 km² dengan jumlah penduduk 318.613 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Donggala dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sulawesi Utara|Sulawesi Utara Tengah]]. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 3 April 2025 09.04

Kabupaten Donggala terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Donggala adalah 5.126,586 km² dengan jumlah penduduk 318.613 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Donggala dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Utara Tengah. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 306.720
2. Juni 2022 307.450
3. Desember 2022 309.144
4. Juni 2023 311.333
5. Desember 2023 313.482
6. Juni 2024 316.037
7. Desember 2024 318.613

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala dari 5 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Donggala dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Donggala terdiri atas 16 kecamatan, 9 kelurahan dan 158 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024