Kabupaten Banggai: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Banggai''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Banggai adalah 8.252,882 km² dengan jumlah penduduk 377.804 jiwa pada Desember 2024. | '''Kabupaten Banggai''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Banggai adalah 8.252,882 km² dengan jumlah penduduk 377.804 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Banggai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sulawesi Utara|Sulawesi Utara Tengah]]. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> | |||
== Populasi == | == Populasi == | ||
Revisi per 3 April 2025 09.03
Kabupaten Banggai terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Banggai adalah 8.252,882 km² dengan jumlah penduduk 377.804 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Banggai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Utara Tengah. [1]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 369.603 |
| 2. | Juni 2022 | 370.362 |
| 3. | Desember 2022 | 370.518 |
| 4. | Juni 2023 | 372.002 |
| 5. | Desember 2023 | 373.336 |
| 6. | Juni 2024 | 374.896 |
| 7. | Desember 2024 | 377.804 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai dari 4 daerah pemilihan. [2]
Kepala Daerah
Kabupaten Banggai dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Banggai terdiri atas 23 kecamatan, 46 kelurahan dan 291 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
