Kabupaten Boven Digoel: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(6 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Boven Digoel''' terletak di Provinsi [[Papua Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Boven Digoel adalah 23.558,272 km² dengan jumlah penduduk 67.167 jiwa pada Juni 2023.
'''Kabupaten Boven Digoel''' terletak di Provinsi [[Papua Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Boven Digoel adalah 23.558,272 km² dengan jumlah penduduk 71.997 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kabupaten Boven Digoel dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 yang diundangkan pada 11 Desember 2002 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Merauke]] dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua </ref>
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Papua Selatan]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 14: Baris 18:
|-
|-
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|67.167
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|67.167
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|68.511
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|70.400
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|71.997
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boven Digoel dari 4 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Boven Digoel dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Kabupaten Boven Digoel terdiri atas 20 distrik dan 112 kampung.
Kabupaten Boven Digoel terdiri atas 20 distrik dan 112 kampung.
Baris 22: Baris 42:
== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
<references />
 
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 28 Maret 2025 07.48

Kabupaten Boven Digoel terletak di Provinsi Papua Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Boven Digoel adalah 23.558,272 km² dengan jumlah penduduk 71.997 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Boven Digoel dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 yang diundangkan pada 11 Desember 2002 sebagai pemekaran dari Kabupaten Merauke dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. [1]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Selatan yang dimekarkan dari Provinsi Papua. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 64.643
2. Juni 2022 65.310
3. Desember 2022 66.688
4. Juni 2023 67.167
5. Desember 2023 68.511
6. Juni 2024 70.400
7. Desember 2024 71.997

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boven Digoel dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Boven Digoel dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Boven Digoel terdiri atas 20 distrik dan 112 kampung.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024