Kabupaten Merauke: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 2: | Baris 2: | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Merauke dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 yang diundangkan pada 10 September 1969 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Merauke dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 yang diundangkan pada 10 September 1969 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat</ref> | ||
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Papua Selatan]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan</ref> | |||
== Populasi == | == Populasi == | ||
Revisi per 28 Maret 2025 07.48
Kabupaten Merauke terletak di Provinsi Papua Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Merauke adalah 45.013,354 km² dengan jumlah penduduk 255.168 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Merauke dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 yang diundangkan pada 10 September 1969 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. [1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Selatan yang dimekarkan dari Provinsi Papua. [2]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 230.386 |
| 2. | Juni 2022 | 233.621 |
| 3. | Desember 2022 | 238.551 |
| 4. | Juni 2023 | 240.609 |
| 5. | Desember 2023 | 243.722 |
| 6. | Juni 2024 | 246.397 |
| 7. | Desember 2024 | 255.168 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke dari 5 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Merauke dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Merauke terdiri atas 22 distrik, 11 kelurahan dan 179 kampung.
Referensi
- ↑ Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
- ↑ Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
