Kabupaten Halmahera Utara: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 2: | Baris 2: | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Utara dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Halmahera Barat|Kabupaten Maluku Utara]]. <ref>Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Utara dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Halmahera Barat|Kabupaten Maluku Utara]]. <ref>Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara</ref> | ||
Undang-undang Nomor 53 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Pulau Morotai]] dari Kabupaten Halmahera Utara. <ref>Undang-undang Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara</ref> | |||
== Populasi == | == Populasi == | ||
Revisi per 27 Maret 2025 15.18
Kabupaten Halmahera Utara terletak di Provinsi Maluku Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Halmahera Utara adalah 3.404,629 km² dengan jumlah penduduk 206.233 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Utara dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Maluku Utara. [1]
Undang-undang Nomor 53 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 menetapkan pemekaran Kabupaten Pulau Morotai dari Kabupaten Halmahera Utara. [2]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 200.776 |
| 2. | Juni 2022 | 201.196 |
| 3. | Desember 2022 | 201.343 |
| 4. | Juni 2023 | 202.150 |
| 5. | Desember 2023 | 203.213 |
| 6. | Juni 2024 | 204.419 |
| 7. | Desember 2024 | 206.233 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara dari 4 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Halmahera Utara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Halmahera Utara terdiri atas 17 kecamatan dan 196 desa.
Referensi
- ↑ Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara
- ↑ Undang-undang Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
