Kabupaten Halmahera Barat: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 8: | Baris 8: | ||
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Maluku Utara]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Maluku]]. <ref>Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat</ref> | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Maluku Utara]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Maluku]]. <ref>Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat</ref> | ||
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Halmahera Selatan]] dari |Kabupaten Maluku Utara serta perubahan nama Kabupaten Maluku Utara menjadi Kabupaten Halmahera Barat. <ref>Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara</ref> | |||
== Populasi == | == Populasi == | ||
Revisi per 27 Maret 2025 15.00
Kabupaten Halmahera Barat terletak di Provinsi Maluku Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Halmahera Barat adalah 2.239,114 km² dengan jumlah penduduk 139.764 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 yang diundangkan pada 31 Juli 1958 dengan nama Kabupaten Maluku Utara dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Maluku. [1]
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 yang diundangkan pada 15 Agustus 1990 menetapkan pemekaran Kabupaten Halmahera Tengah dari Kabupaten Maluku Utara. [2]
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran Kota Ternate dari Kabupaten Maluku Utara. [3]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Maluku Utara yang dimekarkan dari Provinsi Maluku. [4]
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Halmahera Selatan dari |Kabupaten Maluku Utara serta perubahan nama Kabupaten Maluku Utara menjadi Kabupaten Halmahera Barat. [5]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 136.150 |
| 2. | Juni 2022 | 136.282 |
| 3. | Desember 2022 | 136.700 |
| 4. | Juni 2023 | 137.126 |
| 5. | Desember 2023 | 137.543 |
| 6. | Juni 2024 | 138.673 |
| 7. | Desember 2024 | 139.764 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Bara dari 3 daerah pemilihan. [6]
Kepala Daerah
Kabupaten Halmahera Barat dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Halmahera Barat terdiri atas 9 kecamatan dan 173 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 80), sebagai Undang-Undang
- ↑ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah
- ↑ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate
- ↑ Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
- ↑ Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
