Kabupaten Buru: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:


Wilayah administrasi Kabupaten Buru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Maluku Tengah]]. <ref>Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Buru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Maluku Tengah]]. <ref>Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat</ref>
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Buru Selatan]] dari Kabupaten Buru. <ref>Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 27 Maret 2025 14.47

Kabupaten Buru terletak di Provinsi Maluku, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Buru adalah 4.915,566 km² dengan jumlah penduduk 142.347 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Buru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Maluku Tengah. [1]

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 menetapkan pemekaran Kabupaten Buru Selatan dari Kabupaten Buru. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 137.000
2. Juni 2022 137.283
3. Desember 2022 137.570
4. Juni 2023 138.308
5. Desember 2023 139.408
6. Juni 2024 141.361
7. Desember 2024 142.347

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Buru dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Buru terdiri atas 10 kecamatan dan 82 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024