Kabupaten Halmahera Tengah: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Halmahera Tengah''' terletak di Provinsi [[Maluku Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Halmahera Tengah adalah 2.276,903 km² dengan jumlah penduduk 106.500 jiwa pada Desember 2024. | '''Kabupaten Halmahera Tengah''' terletak di Provinsi [[Maluku Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Halmahera Tengah adalah 2.276,903 km² dengan jumlah penduduk 106.500 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 yang diundangkan pada 15 Agustus 1990 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Halmahera Barat|Kabupaten Maluku Utara]]. <ref>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 yang diundangkan pada 15 Agustus 1990 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Halmahera Barat|Kabupaten Maluku Utara]] dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Maluku]]. <ref>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah</ref> | ||
== Populasi == | == Populasi == | ||
Revisi per 27 Maret 2025 14.29
Kabupaten Halmahera Tengah terletak di Provinsi Maluku Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Halmahera Tengah adalah 2.276,903 km² dengan jumlah penduduk 106.500 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 yang diundangkan pada 15 Agustus 1990 sebagai pemekaran dari Kabupaten Maluku Utara dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Maluku. [1]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 77.119 |
| 2. | Juni 2022 | 86.379 |
| 3. | Desember 2022 | 92.898 |
| 4. | Juni 2023 | 96.359 |
| 5. | Desember 2023 | 96.977 |
| 6. | Juni 2024 | 99.647 |
| 7. | Desember 2024 | 106.500 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah dari 3 daerah pemilihan. [2]
Kepala Daerah
Kabupaten Halmahera Tengah dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Halmahera Tengah terdiri atas 10 kecamatan dan 61 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
