Kabupaten Halmahera Tengah: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Halmahera Tengah''' terletak di Provinsi [[Maluku Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Halmahera Tengah adalah 2.276,903 km² dengan jumlah penduduk 106.500 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Halmahera Tengah''' terletak di Provinsi [[Maluku Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Halmahera Tengah adalah 2.276,903 km² dengan jumlah penduduk 106.500 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 yang diundangkan pada 15 Agustus 1990 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Halmahera Barat|Kabupaten Maluku Utara]]. <ref>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 27 Maret 2025 14.27

Kabupaten Halmahera Tengah terletak di Provinsi Maluku Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Halmahera Tengah adalah 2.276,903 km² dengan jumlah penduduk 106.500 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 yang diundangkan pada 15 Agustus 1990 sebagai pemekaran dari Kabupaten Maluku Utara. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 77.119
2. Juni 2022 86.379
3. Desember 2022 92.898
4. Juni 2023 96.359
5. Desember 2023 96.977
6. Juni 2024 99.647
7. Desember 2024 106.500

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah dari 3 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Halmahera Tengah dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Halmahera Tengah terdiri atas 10 kecamatan dan 61 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024