Kabupaten Tabanan: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(5 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Tabanan''' terletak di Provinsi [[Bali]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Tabanan adalah 849,314 km² dengan jumlah penduduk 471.335 jiwa pada Juni 2023.
'''Kabupaten Tabanan''' terletak di Provinsi [[Bali]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Tabanan adalah 849,314 km² dengan jumlah penduduk 478.393 jiwa pada Desember 2024.
 
Wilayah administrasi Kabupaten Tabanan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. <ref>Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur</ref>
 
Kedudukan Kabupaten Tabanan sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tabanan di Provinsi Bali</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==
Baris 14: Baris 18:
|-
|-
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|471.335
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2023 || style="text-align:right;"|471.335
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|474.362
|-
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|476.472
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|478.393
|}
|}


Baris 42: Baris 52:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
==== Dewan Perwakilan ====
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan dari 4 daerah pemilihan. <ref>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024</ref>
==== Kepala Daerah ====
Kabupaten Tabanan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
==== Wilayah Administrasi ====


Ibukota Kabupaten Tabanan adalah Kota Tabanan.
Ibukota Kabupaten Tabanan adalah Kota Tabanan.
Baris 76: Baris 96:
== Referensi ==
== Referensi ==


Sumber data: Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
<references />


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]

Revisi terkini sejak 27 Maret 2025 10.13

Kabupaten Tabanan terletak di Provinsi Bali, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tabanan adalah 849,314 km² dengan jumlah penduduk 478.393 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Tabanan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. [1]

Kedudukan Kabupaten Tabanan sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 463.766
2. Juni 2022 465.086
3. Desember 2022 468.597
4. Juni 2023 471.335
5. Desember 2023 474.362
6. Juni 2024 476.472
7. Desember 2024 478.393

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 25.204 belum ada data
2. Kristen 4.797 belum ada data
3. Katolik 2.022 belum ada data
4. Hindu 434.311 belum ada data
5. Buddha 2.237 belum ada data
6. Konghucu 24 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 2 belum ada data
Total 468.597 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Tabanan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Ibukota Kabupaten Tabanan adalah Kota Tabanan.

Kabupaten Tabanan terdiri atas 10 kecamatan dan 133 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Baturiti 0 12
2. Kediri 0 15
3. Kerambitan 0 15
4. Marga 0 16
5. Penebel 0 18
6. Pupuan 0 14
7. Selemadeg 0 10
8. Selemadeg Barat 0 11
9. Selemadeg Timur 0 10
10. Tabanan 0 12
Total 0 133

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
  2. Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tabanan di Provinsi Bali
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024