Kabupaten Nagekeo: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Nagekeo''' terletak di Provinsi [[Nusa Tenggara Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Nagekeo adalah 1.396,164 km² dengan jumlah penduduk 164.457 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Nagekeo''' terletak di Provinsi [[Nusa Tenggara Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Nagekeo adalah 1.396,164 km² dengan jumlah penduduk 164.457 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Nagekeo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Ngada]]. <ref>Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi terkini sejak 27 Maret 2025 09.29

Kabupaten Nagekeo terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Nagekeo adalah 1.396,164 km² dengan jumlah penduduk 164.457 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Nagekeo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 sebagai pemekaran dari Kabupaten Ngada. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 165.695
2. Juni 2022 166.030
3. Desember 2022 166.154
4. Juni 2023 166.821
5. Desember 2023 166.968
6. Juni 2024 165.098
7. Desember 2024 164.457

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo dari 3 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Nagekeo dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Nagekeo terdiri atas 7 kecamatan, 16 kelurahan dan 97 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024