Kabupaten Flores Timur: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Flores Timur''' terletak di Provinsi [[Nusa Tenggara Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Flores Timur adalah 1.748,517 km² dengan jumlah penduduk 289.881 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Flores Timur''' terletak di Provinsi [[Nusa Tenggara Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Flores Timur adalah 1.748,517 km² dengan jumlah penduduk 289.881 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Flores Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. <ref>Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi terkini sejak 27 Maret 2025 09.22

Kabupaten Flores Timur terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Flores Timur adalah 1.748,517 km² dengan jumlah penduduk 289.881 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Flores Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 285.420
2. Juni 2022 286.044
3. Desember 2022 286.166
4. Juni 2023 287.315
5. Desember 2023 289.376
6. Juni 2024 291.412
7. Desember 2024 289.881

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Flores Timur dari 7 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Flores Timur dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Flores Timur terdiri atas 19 kecamatan, 21 kelurahan dan 229 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024