Kabupaten Tanggamus: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 2: | Baris 2: | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Tanggamus dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 yang diundangkan pada 3 Januari 1997 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Lampung Selatan]]. <ref>Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Tanggamus dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 yang diundangkan pada 3 Januari 1997 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Lampung Selatan]]. <ref>Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus</ref> | ||
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Pringsewu]] dari Kabupaten Tanggamus. <ref>Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung</ref> | |||
== Populasi == | == Populasi == | ||
Revisi per 27 Maret 2025 08.35
Kabupaten Tanggamus terletak di Provinsi Lampung, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tanggamus adalah 2.947,592 km² dengan jumlah penduduk 641.036 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Tanggamus dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 yang diundangkan pada 3 Januari 1997 sebagai pemekaran dari Kabupaten Lampung Selatan. [1]
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 menetapkan pemekaran Kabupaten Pringsewu dari Kabupaten Tanggamus. [2]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 612.278 |
| 2. | Juni 2022 | 618.155 |
| 3. | Desember 2022 | 625.924 |
| 4. | Juni 2023 | 630.719 |
| 5. | Desember 2023 | 633.921 |
| 6. | Juni 2024 | 638.652 |
| 7. | Desember 2024 | 641.036 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus dari 6 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Tanggamus dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Tanggamus terdiri atas 20 kecamatan, 3 kelurahan dan 299 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
- ↑ Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
