Kabupaten Pesisir Barat: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Pesisir Barat''' terletak di Provinsi [[Lampung]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Pesisir Barat adalah 2.939,598 km² dengan jumlah penduduk 177.430 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Pesisir Barat''' terletak di Provinsi [[Lampung]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Pesisir Barat adalah 2.939,598 km² dengan jumlah penduduk 177.430 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Pesisir Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 yang diundangkan pada 17 November 2012 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Lampung Barat]]. <ref>Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampungg</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 27 Maret 2025 08.31

Kabupaten Pesisir Barat terletak di Provinsi Lampung, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Pesisir Barat adalah 2.939,598 km² dengan jumlah penduduk 177.430 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Pesisir Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 yang diundangkan pada 17 November 2012 sebagai pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 164.708
2. Juni 2022 167.339
3. Desember 2022 169.945
4. Juni 2023 171.247
5. Desember 2023 173.695
6. Juni 2024 175.769
7. Desember 2024 177.430

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat dari 4 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Pesisir Barat dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Pesisir Barat terdiri atas 11 kecamatan, 2 kelurahan dan 116 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampungg
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024