Kabupaten Tanggamus: Perbedaan antara revisi

Dari Indonesia Online
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Tanggamus''' terletak di Provinsi [[Lampung]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Tanggamus adalah 2.947,592 km² dengan jumlah penduduk 641.036 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Tanggamus''' terletak di Provinsi [[Lampung]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Tanggamus adalah 2.947,592 km² dengan jumlah penduduk 641.036 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Tanggamus dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 yang diundangkan pada 3 Januari 1997 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Lampung Selatan]]. <ref>Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 27 Maret 2025 08.26

Kabupaten Tanggamus terletak di Provinsi Lampung, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tanggamus adalah 2.947,592 km² dengan jumlah penduduk 641.036 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Tanggamus dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 yang diundangkan pada 3 Januari 1997 sebagai pemekaran dari Kabupaten Lampung Selatan. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 612.278
2. Juni 2022 618.155
3. Desember 2022 625.924
4. Juni 2023 630.719
5. Desember 2023 633.921
6. Juni 2024 638.652
7. Desember 2024 641.036

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus dari 6 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Tanggamus dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Tanggamus terdiri atas 20 kecamatan, 3 kelurahan dan 299 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024